Taukah anda batas waktu penggunaan obat setelah kemasan dibuka?

ByRSU Harapan Ibu

Taukah anda batas waktu penggunaan obat setelah kemasan dibuka?

oleh : Dna Raras Mardena S.Farm., Apt – Apoteker RSU HI

Sebelum kita mengetahui batas waktu penggunaan obat setelah kemasan primer dibuka, ada baiknya kita mengetahui pengertian ED (Expiration date)/ kadaluwarsa dan BUD (Beyound use date). Penetapan batas waktu penggunaan obat setelah kemasan primer dibuka berbeda dengan ED Expiration date / kadaluwarsa yang tertera di kemasan. Tidak jarang masyarakat menganggap ED/ kadaluwarsa obat setelah kemasan dibuka dianggap tetap sama dengan yang tertera pada kemasan, padahal ED obat tersebut telah berubah.

ED/kadaluwarsa yang telah berubah setelah kemasan primer dibuka dikenal dengan istilah Beyound use date (BUD). BUD memberikan batasan waktu kepada pasien kapan obat tersebut masih layak untuk digunakan setelah kemasan primer obat dibuka. (Thompson, 2012).

            Berikut ini petunjuk umum penetapan BUD obat :

  1. Obat yang diminum mengandung air = BUD tidak lebih dari 14 hari jika disimpan pada suhu dingin yang terkontrol    
  2. Obat cair / semipadat secara oles topical/dermal/mucosal = BUD tidak lebih dari 30 hari
  3. Obat yang tidak mengandung air   = BUD tidak lebih dari 25% waktu yang tersisa dari masing-masing obat hingga kadaluwarsa atau 6 bulan dipilih yang lebih singkat.

Petunjuk ini dapat digunakan jika sediaan obat tersebut dikemas dalam wadah kedap dan tidak tembus cahaya, disimpan pada suhu yang sesuai dan terkontrol (kecuali dinyatakan lain). (Thompson, 2009).

Demikian informasi mengenai batas penggunaan obat setelah kemasan primer di buka, jika terdapat informasi yang kurang jelas mengenai BUD atau anda masih bingung untuk menetapkan BUD obat yang anda konsumsi ada baiknya menghubungi apoteker terdekat untuk mendapatkan informasi tersebut. Demikian artikel ini dibuat semoga bermanfaat.

About the Author

RSU Harapan Ibu administrator

    Leave a Reply