Hemodialisa adalah proses pembersihan darah dari akumulasi hasil metabolisme tubuh seperti ureum dan zat beracun lainnya. Hemodialisis diindikasikan bagi pasien dengan tahap akhir gagal ginjal atau pasien berpenyakit akut yang membutuhkan dialysis waktu singkat (DR. Nursalam M. Nurs, 2006) atau beberapa bentuk keracunan (Christin Brooker, 2001). Pada proses hemodialisis, darah dialirkan melalui alat dialyzer (mesis dialysis di luar tubuh) yang berisi membrane yang selektif-permeabel dimana melalui membrane tersebut fusi zat-zat yang tidak dikehendaki terjadi. Prosedur ini memerlukan jalan masuk ke aliran darah. Untuk itu, sebelumnya dilakukan tindakan pembedahan untuk menghubungkan antara arteri dan vena (fistula arteriovenosa).